disway award

Ungkap Kasus Pungli di Jalan Rusak Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Gumay Talang Lahat

Ungkap Kasus Pungli di Jalan Rusak Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Gumay Talang Lahat

Ungkap Kasus Pungli di Jalan Rusak Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Gumay Talang Lahat.-foto: lahatpos.co-

LAHAT, lahatpos.co - Ungkap kasus pungli di jalan rusak Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Gumay Talang Lahat.

Dalam rangka Operasi Mandiri Kewilayahan dengan Sandi Operasi Sikat Musi I 2025 tentang Penanggulangan Kejahatan yang meresahkan masyarakat meliputi 3 C, dan giat Premanisme, jajaran Polsek Kota Lahat dan personel Polres Lahat mengamankan 5 orang laki-laki yang melakukan kegiatan pungli.

Sasaran operasi ini dilakukan di Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Rabu 14 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.

5 orang laki-laki yang diamankan adalah inisial AU (53), MMP (30), DH (43), OE (22), dan CK (20). 

Tidak hanya itu, tim Polsek Kota Lahat juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp10.000 dan Rp30.000, satu ember plastik warna hitam untuk mengumpulkan uang hasil pungli, dan satu buah kardus warna coklat untuk mengumpulkan uang hasil pungli. 

Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat AKP H. Edi Surisno, SH bersama 8 orang personil Polsek Kota dan gabungan Personil Polres Lahat. 

Setelah para pelaku diamankan di Polsek Kota Lahat, kemudian  para pelaku diambil keterangan bahwa para pelaku melakukan pungli di jalan longsor / Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atas inisiatif sendiri dengan cara menjaga jalan/ mengatur kendaraan yang lewat.

Dengan dilakukan pengaturan kendaraan yang lewat, maka pengguna jalan merasa terbantu dan memberikan uang seikhlasnya tanpa adanya pemaksaan dan tidak semua kendaraan yang lewat memberikan uang

Uang hasil pungli habis dibagi rata.

Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh Kapolsek Kota Lahat AKP H. Edi Surisno, SH bahwa agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum. 

Para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas.

 Para Pelaku jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas. 

Lalu, dibuatkan Surat Pernyataan bahwa para pelaku mengakui kesalahanya dan  menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli, dan  berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: