Kamis, 22 September 2026
Oleh : Emil Asy Ary
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU KABUPATEN LAHAT
Demokrasi yang berkualitas tidak pernah berhenti pada penyelenggaraan pemilu semata. Namun senantiasa menuntut evaluasi mendalam dan penyempurnaan sistemik yang berkelanjutan. Secara historis, setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu bertumpu pada pencarian format hukum dan teknis ideal. Memasuki fase krusial menjelang Pemilu 2029, dinamika ketatanegaraan berada di persimpangan jalan yang menuntut transformasi arsitektur pemilu secara mendasar. Berbagai agenda koreksi sistem kepemiluan, mulai dari rasionalisasi ambang batas, transformasi penyelenggara, inovasi teknologi terdistribusi, hingga rekonstruksi habitus pemilih, bukan lagi sekadar materi perdebatan akademik di ruang legislatif, melainkan sebuah imperatif teknis yang harus dieksekusi secara presisi.
Sebagai lembaga independen yang memegang mandat konstitusional untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang kodifikasi UU Pemilu yang baru kelak harus dirancang dengan paradigma futuristic governance. Pemilu 2029 tidak boleh lagi diperlakukan sebagai arena elektoral manual berbasis logistik fisik semata, melainkan sebuah ekosistem technodemocracy yang tangguh, inklusif, dan akuntabel.
BACA JUGA:Dandim 0405/Lahat Buka Bazar Murah Serentak Sambut HUT ke-81 TNI
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah seberapa jauh dan seberapa dalam arah revisi UU Pemilu tersebut. Revisi tidak boleh terbatas hanya pada pengaturan jadwal dan keserentakan. Perubahan harus menyentuh berbagai aspek substansial, seperti penyusunan tahapan pemilu yang lebih efisien, penyelarasan masa jabatan pejabat publik, pengelolaan anggaran pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP), serta penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Lebih dari itu, revisi hendaknya didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024. Berbagai persoalan krusial seperti akurasi daftar pemilih, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan kepemiluan, penyederhanaan administrasi, pencegahan politik uang, penguatan pengawasan, peningkatan partisipasi kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, dan pemuda), serta regulasi kampanye di media sosial dan ruang digital perlu mendapat perhatian serius. Revisi yang komprehensif akan menjadikan UU Pemilu bukan sekadar aturan prosedural, melainkan instrumen nyata untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Proses pembentukan revisi undang-undang juga harus dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif. Pengalaman menunjukkan bahwa kualitas sebuah regulasi sangat ditentukan oleh luasnya keterlibatan publik. Akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, partai politik, media massa, serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat perlu diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif.
Partisipasi publik menjadi sangat penting karena undang-undang pemilu pada hakikatnya mengatur pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara. Setiap perubahan norma harus berorientasi pada perlindungan hak pilih, peningkatan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berintegritas tinggi.
Bagi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama. Semakin cepat revisi UU Pemilu diselesaikan, semakin leluasa KPU menyusun perencanaan matang, mengembangkan sistem informasi pemilu, menyiapkan sumber daya manusia, serta melaksanakan pendidikan dan sosialisasi pemilih secara optimal. Sebaliknya, keterlambatan revisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mempersulit persiapan Pemilu mendatang.
Momentum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 62/PUU-XXII/2024 hendaknya dimanfaatkan secara maksimal. Revisi Undang-Undang Pemilu bukan sekadar memenuhi amar putusan, melainkan kesempatan bersejarah untuk membangun sistem kepemiluan yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi suatu bangsa tidak hanya diukur dari siapa yang memenangkan pemilu, melainkan juga dari seberapa baik aturan yang mengatur proses tersebut. Revisi UU Pemilu pasca putusan MK diharapkan mampu melahirkan sistem kepemiluan yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas penyelenggaraan, serta meningkatkan kepercayaan publik. Inilah harapan besar yang kini dinanti seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan demokrasi Indonesia yang semakin matang, inklusif, dan berkeadilan.***