Lahat Pos, Lahat – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres Lahat melalui Polsek Merapi sejak 12 Juni 2026 melaksanakan operasi senjata api di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Merapi IPTU Chandra Kirana, kemarin. Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal, termasuk senjata api rakitan, di wilayah Kecamatan Merapi dan sekitarnya.
Kapolsek Merapi IPTU Chandra Kirana menjelaskan, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga warga umum, untuk segera menyerahkan senjata api yang dimiliki atau dikuasai kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api, baik senjata api pabrikan maupun rakitan, agar segera menyerahkannya kepada pihak yang berwajib atau kepolisian," ujar Chandra.
Ia menegaskan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerahkan senjata api secara sukarela.
"Apabila tidak diserahkan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan seluruh masyarakat yang menguasai atau memiliki senjata api maupun senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polsek Merapi berharap melalui operasi tersebut, peredaran senjata api ilegal dapat diminimalisir sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Merapi tetap terjaga.***