Lahatpos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga paket sabu dan satu linting daun ganja.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 26 Maret 2026. Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan target, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SM (24), warga Sekip, Kelurahan Pasar Lama. Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,43 gram dan satu lintingan daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 0,20 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat serta kerja sigap personel di lapangan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***