Akan tetapi surat edaran pembatasan operasional angkutan barang dari Bupati Lahat masih dalam proses sembari menunggu surat edaran dari Gubernur Sumsel.
Dengan adanya imbauan ini, Dishub Kabupaten Lahat berharap angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur dapat ditekan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berkendara, menggunakan kendaraan sesuai fungsi, serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.***