Lahatpos.co – Kementerian Agama Kabupaten Lahat (Kemenag) bersama unsur Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi penetapan nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan ini digelar sebagai langkah memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan kewajiban zakat bagi masyarakat.
Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman umat Islam di Kabupaten Lahat dalam menunaikan kewajiban selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Kemenag Lahat, Drs. H. Napikurrohman, MM, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor guna menyelaraskan kebijakan dengan kondisi harga bahan pokok terkini di pasaran.
"Rapat ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menetapkan kebijakan yang berdasarkan kondisi riil harga kebutuhan pokok, sehingga keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:8 HP Terbaru 2026 yang Segera Rilis di Indonesia, Ada yang Baterainya 9.000 mAh!
Untuk hasil rapat menetapkan Zakat fitrah dalam makanan pokok (beras) senilai 2,5 Kg sampai 2,7 Kg per jiwa. Jika disetarakan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, ada juga fidyah sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan itu dilakukan, setelah melalui musyawarah bersama yang menghadirkan Kemenag Lahat, Kemanhaj Lahat, Pengadilan Agama Lahat, MUI Lahat, Baznas Lahat, Kesra Lahat, dan unsur terkait.
Menurutnya, penetapan nilai zakat fitrah yang dilakukan secara bersama-sama ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keseragaman dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Curat di Kikim Barat, Satu Pelaku Diamankan
Ia juga berharap kolaborasi antara Kemenag dan Forkopimda terus terjalin dengan baik, terutama dalam mendukung kelancaran ibadah umat Islam selama Ramadhan 1447 H.
“Semoga sinergi ini membawa keberkahan dan kemudahan bagi umat dalam menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.***