Menteri Sosial Jelaskan Hak-hak yang Didapatkan Pahlawan Nasional

Selasa 11-11-2025,04:24 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Pada Pasal 19 Perpres tersebut tertulis bahwa ahli waris akan mendapatkan Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun.

"Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun," tulis Pasal 19 Perpres tersebut.

Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan. 

Tak hanya itu, berdasarkan Perpres 33 Tahun 1964, hak Pahlawan Nasional juga mencakup penghargaan kehormatan dan pengakuan status. Berikut rinciannya:

• Tanda Kehormatan: Pahlawan dianugerahi Tanda Kehormatan berupa Bintang yang sesuai dengan derajat ketinggian jasanya (dapat diberikan secara anumerta jika telah gugur/meninggal dunia).

• Status Kepegawaian/Militer: Diberikan hak pengangkatan atau kenaikan pangkat dalam suatu kepangkatan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata (dapat diberikan secara anumerta).

• Pemakaman Kenegaraan: Berhak atas perawatan jenazah oleh Negara dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan dengan upacara kebesaran militer.

Kategori :