Menkeu Purbaya Ingin Sederhanakan Mata Uang Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Nilai Tetap Sama
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana lama: redenominasi rupiah.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
Langkah awal redenominasi sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Target penyelesaian RUU ini adalah tahun 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025, dikutip pada Sabtu 8 November 2025.
Sementara itu, penanggung jawab penyusunan RUU ini diketahui adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Menurut Kemenkeu, redenominasi penting dilakukan demi:
1. Efisiensi dan penyederhanaan sistem keuangan nasional,
2. Menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi,
3. Melindungi daya beli masyarakat,
4. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU lain dalam program legislasi nasional 2025–2029.