Pelaku DPO Pencurian di Selawi Lahat, Berhasil Ditangkap Sekayu oleh Satgas III Gakkum Reskrim Polres Lahat
LAHAT, LAHATPOS.CO - Ops Sikat Musi II Tahun 2025 Polres Lahat melalui Satgas III Gakkum Reskrim telah berhasil ungkap kasus pencurian (DPO) atas nama M Nor Pandi Mustopa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/378/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Oktober 2025.
Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Selawi Kecamatan Lahat.
Dari kejadian itu, penyidik menetapkan tersangka terhadap Leo Nardo Alvaris warga Selawi, Danu Fitra warga Muara Siban, Ahmad Doni warga Perumnas Selawi Lahat, dan M Nor Fandi Mustafa warga Perumnas Grand Garden Desa Manggul Lahat.
Kapolres Lahat Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Desa Selawi Kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik pelapor yang berada di dalam rumah pelapor yang dilakukan oleh terlapor Leo Nardo, Danu Fitra, Ahmad Doni, dan Fandi Mustafa.
Para terlapor melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara para terlapor merusak pintu belakang rumah pelapor yang kosong dan tidak ditinggali.
Setelah itu para terlapor langsung masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil barang-barang yang ada di rumah pelapor tersebut seperti tv, pakaian, kipas angin, tabung gas LPG 3 kg, dan lain sebagainya.
Kemudian, para terlapor langsung keluar dari rumah tersebut dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 15.000.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Kronologis Penangkapan
Pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB telah ditangkap ketiga tersangka bernama Leo Nardo Alvaris, Danu Fitra, dan Ahmad Doni. Selanjutnya ke 3 tersangka diamankan di Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Kemudian pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar jam 22 Wib, Tim Jagal Bandit Opsnal Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO M Nor Fandi Mustafa dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian Anggota Opsnal Sat Reskrim Tim Jagal Bandit mengamankan tersangka tersebut, untuk selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Lahat guna kepentingan penyidikan.