Apresiasi Pembongkaran Cafe Remang-remang, DPRD Hanya Sebut Pol PP, Wabup Lahat Melengkapinya

Jumat 31-10-2025,05:20 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Apresiasi Pembongkaran Cafe Remang-remang, DPRD Hanya Sebut Pol PP, Wabup Lahat Melengkapinya

LAHAT, LAHATPOS.CO - Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah menyukseskan kegiatan pembongkaran cafe remang remang di pinggir Sungai Lematang Tanjung Payang.

Hal ini disampaikan untuk melengkapi apresiasi kepada semua pihak, karena di dalam rapat DPRD Lahat pada Kamis 30 Oktober 2025, DPRD Lahat hanya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lahat dan Pol PP saja. Sehingga menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak yang ikut berjuang terhadap kegiatan pembongkaran cafe remang-remang tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada warga, tokoh masyarakat Desa Tanjung Payang, BPD, HMI, Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Koramil Lahat, yang telah melakukan pembongkaran cafe remang remang selama ini meresahkan masyarakat,” ujarnya, usai menghadiri sidang DPRD Lahat, Kamis 30 Oktober 2025.

Wabup Widia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lahat beserta anggota, termasuk Kapolsekta Lahat beserta anggotanya yang telah ikut terjun langsung mengawal kegiatan pembongkaran cafe remang-remang tersebut. 

Sejak dari awal, Polisi membantu mempertemukan pemilik cafe dengan masyarakat dan tokoh masyarakat, baik siang maupun malam berjibaku menemui semua pihak, untuk mencari solusi antara kedua belah pihak sehingga melahirkan Perjanjian/Kesepakatan antara pemilik cafe remang remang dan masyarakat Tanjung Payang. 

Sampai kegiatan pembongkaran cafe remang remang, Kapolres mengerahkan seluruh perwakilan satuan personelnya diantaranya Waka Polres, Kabag Ops, para Kasat, personel Intelkam, Samapta, Binmas, Polwan, Reskrim, Satlantas, hingga jajaran Polsekta Lahat serta bhabinkamtibmas.

Apresiasi juga disampaikan kepada Komandan Kodim 0405 Lahat beserta jajarannya yang terus mengawal pembongkaran cafe remang-remang. Komandan Koramil Lahat turun langsung ke lapangan, termasuk Polisi Militer terjun ke lapangan. 

Dasar Pembongkaran Cafe Remang remang

Pembongkaran bangunan cafe remang remang oleh masyarakat Tanjung Payang didasari karena Pol PP tidak mempunyai kewenangan membongkarnya. Kok bisa? Karena isi Perda (Peraturan Daerah tidak mengatur pasal pembongkaran bangunan. Jadi Pol PP tidak berani membongkar bangunan cafe, khawatir kena tuntut balik.

Kasat Pol PP Hery Kurniawan SSTP MM mengakui Perda yang mengatur tentang cafe remang remang memiliki kelemahan pada pasal SANKSI. Pada Perda sekarang, sanksi yang diberikan kepada pemilik cafe remang-remang berupa kurungan penjara 3 bulan atau membayar uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). 

Sanksi tersebut ternyata tidak memiliki efek jera bagi pemilik cafe. Setelah kena sanksi, ternyata pemilik cafe remang remang tetap kembali membuka usahanya itu. Demikian terus berulang ulang.

Sementara, korban meninggal dunia terus terjadi akibat dari keberadaan cafe remang remang tersebut. 

Warga Tanjung Payang dikawal aparat akhirnya melakukan kegiatan pembongkaran cafe remang-remang.

Kategori :