Baru Tiga Hari Dibuka, Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ Banjir 15 Ribu Aduan Pajak dan Bea Cukai
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kanal pengaduan masyarakat “Lapor Pak Purbaya” yang dibuka oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung kebanjiran laporan. Hanya dalam tiga hari sejak resmi beroperasi pada 15 Oktober 2025, kanal pelaporan melalui WhatsApp (WA) itu sudah menerima 15.933 pesan dari masyarakat.
Hingga Jumat 17 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB, laporan yang sudah diverifikasi baru 2.648 pesan. Dari jumlah itu, 189 di antaranya termasuk kategori aduan, sementara 2.459 lainnya berupa ucapan selamat dan dukungan. Sisanya, sebanyak 13.285 pesan masih dalam proses verifikasi.
“Yang ucapin selamat ada 2.459 ya, lumayan lah. Sisanya sedang diverifikasi, dan ini ada 10 laporan yang sudah mulai kami tindak,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2025.
5 Aduan yang Disorot Langsung oleh Menkeu
Dari ribuan laporan yang masuk, 10 kasus diprioritaskan untuk ditindaklanjuti, dan 5 di antaranya sudah dibacakan langsung oleh Purbaya.
Kasus pertama, laporan tentang pegawai Bea Cukai nongkrong di Starbucks sambil membahas bisnis pribadi.
Pelapor yang merupakan seorang wiraswasta mengaku risih melihat pegawai berseragam Bea Cukai berkumpul seharian di kafe membicarakan urusan pribadi hingga bisnis mobil.
“Ini lengkap tempatnya, alamatnya jelas. Pasti kita tindak. Kalau masih kedapatan berseragam nongkrong begitu, saya pecat,” tegas Purbaya.
Kasus kedua, laporan mengenai penjualan pita cukai rokok ilegal besar-besaran di Madura.
Purbaya mengatakan laporan itu memperkuat informasi yang sudah lama ia dengar. Ia berjanji akan menindak pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ketiga, dugaan premanisme aparat pajak di salah satu KPP Pratama Tangerang.
Pelapor menuding ada oknum petugas yang memeras wajib pajak. Purbaya berjanji akan turun langsung mengecek pekan depan.
Kasus keempat, laporan importir yang merasa dipersulit dalam pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
Proses panjang dan denda tidak wajar disebut kerap terjadi tanpa alasan yang jelas. Purbaya menegaskan laporan seperti ini akan ditindak tanpa membuka identitas pelapor.