Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi RamahLingkungan

Rabu 15-10-2025,17:52 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.

Pada Pasal 28 juga disebutkan PSE menjadi BBM. Kemudian, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya. 

Sedangkan untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.

Kategori :