Kemenkes Terbitkan Surat Edaran: Dinas Kesehatan Provinsi Diwajibkan Jaga Ketat Program MBG di Sekolah
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas menyikapi tingginya kasus keracunan pangan yang diduga terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara spesifik meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperketat pengawasan dan menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan program di sekolah.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 ini menekankan pada tiga aspek utama: standar keamanan pangan, kesiapsiagaan, dan respons cepat terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan massal.
Penerbitan SE ini menjadi upaya prioritas pemerintah untuk memastikan makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat terutama anak sekolah tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Minggu 12 Oktober 2025.
Keamanan Pangan Jadi Syarat Mutlak
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa peran Kemenkes adalah melakukan pengawasan, dan Dinas Kesehatan di daerah menjadi garda terdepan dalam menjamin hal tersebut.
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan daerah meliputi:
1. Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dinas Kesehatan diminta mempermudah dan mempercepat penerbitan SLHS bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang memasok makanan MBG.
SLHS kini diwajibkan sebagai syarat mutlak, bukan sekadar administrasi.
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan Rutin: Melaksanakan inspeksi dan pengawasan kesehatan lingkungan secara berkala di dapur-dapur SPPG.
3. Pelatihan Keamanan Pangan: Menguatkan pelatihan keamanan pangan bagi para penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform pembelajaran yang tersedia.
4. Kesiapsiagaan Darurat: Memastikan mekanisme respons cepat berjalan, termasuk mengarahkan masyarakat untuk menghubungi call center 119 jika terjadi keracunan. Tim Gerak Cepat (TGC) harus siap melakukan investigasi dan uji sampel makanan.
Pengawasan Berlapis di Sekolah