BP BUMN Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Hal Ini

Rabu 08-10-2025,05:46 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

BP BUMN Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Hal Ini

Jakarta - Dengan resmi diubahnya Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sebagai regulator, sejumlah pertanyaan mengenai nasib BUMN kedepannya pun juga mulai banyak dipertanyakan.

Bukan tanpa alasan, adanya Revisi UU ini juga memisahkan jalur antara BP BUMN dengan Danantara yang berlaku sebagai pengendali ekonomis BUMN, dimana BP BUMN merumuskan standar, pagar risiko, dan pengawasan, sementara Danantara mengorkestrasi portofolio, aksi korporasi, serta pembiayaan proyek strategis. 

Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dari segi institusional sendiri, posisi BUMN menguat karena garis perannya jelas. 

"BP BUMN fokus pada guardrails: standardisasi fit-and-proper, batas leverage dan risiko valuta, protokol keterbukaan informasi, hingga penataan PSO agar tidak menggerus arus kas korporasi. Danantara memegang kendali ekonomis, alokasi modal lintas holding, rotasi portofolio, sinergi operasional, dan mobilisasi pembiayaan yang lebih cerdas. Kejelasan ini memangkas friksi koordinasi dan mempercepat keputusan," jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Kendati begitu, Achmad juga menambahkan bahwa dengan Danantara yang saat ini mengendalikan BUMN, maka BP BUMN berdiri sebagai menara pengawas. Oleh karena itulah, dirinya menekankan bahwa Pemerintah harus serius menegakkan garis pemisah antara keputusan kebijakan dan operasi korporasi. 

"Agar amanat profesionalisasi tak berhenti sebagai jargon, diperlukan mekanisme yang dapat diuji publik: komite nominasi independen berbasis matriks kompetensi per sektor, cooling-off period yang jelas bagi figur berpotensi konflik; serta KPI komisaris yang terukur dan diumumkan berkala, efektivitas pengawasan risiko, mutu audit internal, dan kepatuhan keterbukaan informasi," tegas Achmad.

Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga.

“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Kategori :

Terkait