Selanjutnya, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," jelas Andre.
Ia menyebut dalam pembahasan Panja RUU BUMN juga telah menyepakati status kementerian BUMN untuk dihapus.
Artikel ini sudah tayang di induk disway.id