Ada Oknum TNI, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pelaku Narkoba di Perumahan Griya Jalan Baru Permai
Lahatpos.co - Jajaran Satresnarkoba telah berhasil ungkap kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU LAE Tambunan SH MH, Kanit Idik I IPDA Noprianto SH dan Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi SH beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi :
Laporan Polisi Nomor : LP/A /60 /VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2025.
Lokasi kejadian perkara berada di Perumahan Griya Jalan Baru Permai Kabupaten Lahat.
5 tersangka terduga terlibat dalam perkara ini adalah inisial Redy (29), warga Pasar Bawah, Berry (32) warga Perumahan Griya Jalan Baru Permai.
Inisial Muhammad Sulaiman (25), warga Desa Kota Negara Kecamatan Lahat, inisial Hidayat warga Blok E Bandat Jaya, dan inisial ES (29) oknum TNI.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 67,13 (enam tujuh koma satu tiga) gram.
Tiga paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 2,58 (dua koma lima delapan) gram.
Tiga unit timbangan digital warna silver dan biru tosca, satu buah sendok plastic, tiga bal plastik klip transparan.
Satu bungkus plastik warna kuning keemasan berlogo Harimau yang bertuliskan SK.77, satu unit handphone IPHONE Seri 15 warna putih.
Petugas juga menjelaskan barang bukti yang disita dari tersangka inisial Redi adalah satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu berat brutto/kotor : 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
Barang Bukti yang disita dari tersangka inisial Muhammad Sulaiman berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik kliptransparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto/kotor : 0,22 (nol koma dua dua) gram.
Satu butir pecahan pil warna coklat terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis pil ektasi dengan berat brutto/kotor : 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
Satu buah tas selempang warna Orange merk B, M & MULAIDITHECL.
Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.