Kondisi ini menunjukan bahwasanya rekan-rekan pengelola atau karang taruna belum dapat memberikan contoh dengan regulasi yang mereka terapkan untuk keberlanjutan lingkungan.
Di samping itu juga karang taruna tersebut telah memberikan sanksi tegas kepada wisatawan yang berkunjung.
Pemberitahuan tesebut dikeluarkan pertanggal 18 juni 2025 “Pendaki yang meninggalkan sampah di area camp dan jalur Bukit Batu Putri akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 per sampah”. Kita butuh peraturan khusus mengenai pemberitahuan terkait edaran tersebut.
Singkat cerita, Ejak sapaan akrab wisatawan lokal tersebut menuturkan akibat tidak adanya prosedur registrasi yang benar dan pengecekan langsung terkait logistik yang dibawa wisatawan. Terjadinya miskomunikasi pada saat registrasi ulang mengenai sampah yang kami bawah turun.
Ada kekurangan sampah 5 bekas puntung rokok, yang mungkin tidak termasuk dalam trashbag sampah kami.
Saya sudah jelaskan pada saat registrasi kemarin mengenai rokok yang saya bawa, dan saya sudah menjelaskan bahwasanya ada beberapa teman pendaki yang bertemu pada saat di bukit tadi meminta rokok kepada saya.
Tapi pihak pengelola tersebut tidak memberikan keringan terhadap sampah wisatawan lain yang kami bawa turun juga, hanya fokus dengan kekurangan sisa 5 puntung rokok.
Karang taruna memberikan keringan potongan 50% persen untuk pembayaran sanksi tersebut.
Adanya negoisasi untuk pembayaran tersebut membuat kami bertanya-tanya dengan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pengelola wisata tersebut.
Saya telah meminta maaf atas kelalaian kami tidak menceklist terlebih dahulu sampah-sampah yang kami bawa turun saat setelah pendakian.
Saya menyadari selama pendakian ini kami tidak berani untuk membuang sampah sembarangan di jalur maupun pada saat di camp.
Sebelum meninggalkan area camp, kami melakukan clean up untuk memastikan bahwa tidak ada satupun sampah yang ditinggalkan lalu bergegas untuk turun dari pendakian tersebut.