Karyawan dan Sopir Angkutan Batubara Ramai ramai Buat Video Konten Pasca Terbit Instruksi Gubernur Sumsel

Selasa 08-07-2025,07:29 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Setiap kendaraan angkutan batubara wajib memiliki penutup baik seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Kedua, melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lawar Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur baik dari arah Kabupaten Muara Enim maunpun Kabupaten Lahat.

Ketiga, mewajibkan kendaraan angkutan batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

Keempat, memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing masing dan terhitung tanggal 1 Januari 2026 seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

Kelima, melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha angkutan batubara.

Kategori :