PT Putra Perkasa Abadi Klarifikasi Isi Pemberitaan, Kontrak Kerja M Arvai Sudah Berakhir Bukan Diberhentikan

Rabu 14-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHAT, lahatpos.co - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) melalui kuasa hukumnya meluruskan isi pemberitaan soal M Arvai. Mewakili Manajemen PT Putra Perjasa Abadi (PPA), Kuasa Hukum Jilun, S.H., M.H. didampingi Moh Ifanny Pramadhani, S.H menjelaskan, bahwa isi berita yang diberitakan media online ini pada 10 Mei 2025 tidaklah benar, atau keliru.

Ia menjelaskan fakta yang sebenarnya bahwa PT PPA Lahat dalam memberikan sanksi terhadap pekerja maupun karyawan tidak berdasarkan suku, agama, ras atau golongan. Termasuk dalam hal ini, terhadap masyarakat lokal/pribumi/masyarakat daerah setempat. 

Pengakhiran kontrak atau Pengakhiran Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada pekerja berpedoman pada Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan. 

“Ini berlaku kepada semua pekerja dan karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat dan semua jenjang jabatan,” ujar Jilun kepada media ini di Coffee & Eatery VIN VERDE Lahat, Rabu 14 Mei 2025.

Terkait M Arvai bekerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat dan diterima sebagai pekerja (PKWT) terhitung tanggal 3 November 2022. Kontrak kerja sebagaimana pada PKWT di PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat pada 2 Mei 2025.

Pemberitahuan berakhirnya PKWT kepada M Arvai telah disampaikan oleh Pihak Manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat secara tertulis kepada yang bersangkutan pada tanggal 2 Mei 2025.

“Kontrak kerja M Arvai memang sudah berakhir, jadi bukan diberhentikan. Hasil evaluasi perusahaan memutuskan tidak memperpanjang kontraknya. M Arvai sudah menerimanya,” ujarnya.

Seluruh hak-hak M Arvai selaku pekerja PKWT yang berakhir kontrak telah diberikan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat dan Perundang-undangan yang berlaku.

Status M Arvai masih pekerja kontrak bukan karyawan permanen. Adapun pesangon diberikan kepada karyawan permanen.

“Dari fakta fakta diatas, terkait pemberitaan media ini pada tanggal 10 Mei 2025 berjudul “Miris, Warga Kabupaten Lahat Bekerja Selama 3 Tahun di PT. Putra Perkasa Abadi (PT PPA) Diberhentikan Sepihak Tanpa Mendapatkan Pesangon” dan M Arvai Bekerja 3 Tahun di Perusahaan PT PPA Tanpa Mendapatkan Pesangon” (berita Fakta) adalah tidak benar dan keliru,” jelasnya. 

Jilun juga menanggapi isi pernyataan M Arvai terhadap 8 orang yang selain dari dirinya di akhiri kontrak atau PKWT, dalam hal ini Pihak Manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat tidak mengetahui pekerja yang mana, dan kemungkinan pernyataan tersebut tidaklah benar. Karena sejauh ini Pihak Manajemen PT PPA Lahat tidak melakukan hal tersebut. 

Berangkat dari itu, informasi mengenai pekerja lokal yang seolah olah didiskriminasi oleh perusahaan terjadi terus menerus, maka Manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Lahat sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Lahat. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lahat telah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat tentang Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lahat, sehingga kedepan pelaksanaan kesetaraan pekerja lokal dan pekerja dari daerah lainnya dapat terakomodir hak dan kewajiban secara adil dan merata.*

Kategori :