LAHAT, lahatpos.co - Tindak lanjuti laporan Banpol, Tim Gakkum Polres Lahat ungkap oknum petugas Parkir Liar Plaza Lematang. Penindakan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan premanisme dengan melakukan tagihan parkiran liar.
Dalam rangka Ops Sikat Musi I 2025, Tim Gakkum Polres Lahat berhasil ungkap tindak pidana premanisme dengan cara melakukan tagihan parkir liar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LI / 31 / V / RES.1.19. /2025 / Sat Reskrim, tanggal 10 Mei 2025.
Dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.
Pelaku diketahui inisial Nur (43), warga Kelurahan Bandar Jaya,
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 10 Mei 2025 sekitar jam 17.00 WIB di Plaza Lematang Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Baru Lahat.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian ini pada Sabtu 10 Mei 2025 Anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan laporan informasi tentang premanisme dari masyarakat yang dilaporkan melalui Laporan Bantuan Polisi yang terjadi di Parkiran Plaza Benteng Lahat.
Dalam laporan itu, menjelaskan adanya pungli dengan pemungutan retribusi wisata tanpa adanya tiket wisata ataupun retribusi parkir.
Menindaklanjuti Laporan Bantuan Polisi yang di laporkan nomor telpon 0878-xxxx-xxxx tersebut terjadinya premanisme atau pungli di Parkiran Plaza Benteng Lahat sehingga atas laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Lahat menindaklanjutinya.
Kemudian Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib telah diamankan seseorang laki - laki dengan identitas tersebut diatas, kemudian terhadap pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Fakta fakta yang ditemukan bahwa kegiatan parkir Plaza di bawah Jembatan Benteng Lahat legal dan berizin dari Dinas Perhubungan Lahat.
Parkir tersebut disiapkan karcis yang dikeluarkan Dishub Lahat namun jika karcis habis uang parkir tetap diambil oleh tukang parkir.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu lembar surat Perintah Tugas juru parkir Nomor : 551/03/SPT/2024 Tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Lahat.
Satu lembar Kartu tanda pengenal Pembantu Jukir inisial Nur.
Satu lembar karcis sepeda motor dengan tarif harga Rp.1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah),satu lembar karcis Pick Up dengan tarif harga Rp.2.500,-(Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), satu lembar uang dengan nominal Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), dan satu embar uang dengan nominal Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah).*