Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di PT Scada Logistik Karang Endah Merapi Barat

Selasa 29-04-2025,09:52 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu di PT Scada Logistik Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit Idik I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II Sat Res Narkoba IPDA RIKO Firnando, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba. 

Pelaku diketahui bernama Robiansyah, sopir, ditangkap di PT. Scada Logistik Desa Karang Endah Kec. Merapi Barat Kabupaten Lahat, Senin 28 April 2025 pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, dalam lingkungan PT Scada Logistik tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. Robiansyah AMd Kep. 

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku terdapat barang bukti.

Barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan terhadap tersangka adalah empat paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu kosong gram), satu bal plastik klip transparan.

Lalu, dua buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, satu unit handphone android merk Samsung A13 warna biru muda, satu Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, satu buah tas selempang merk EIGER warna hitam, dan satu potong celana jeans panjang merk LOIS warna biru.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Kategori :