Besok, Kantor Kemenag Lahat Musyawarah Bahas Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah, Harap Ditunggu Ya

Senin 10-03-2025,11:54 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Sejumlah pengurus masjid dan Unit Pengumpul Zakat mulai bertanya berapa besaran Zakat Fitrah tahun ini yang mesti dibayarkan oleh umat muslim.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs H Napikurrohman MM, melalui Kasubbag TU H Muliansyah SAg langsung merespon dengan cepat.

Kepada media ini, Ia menginformasikan Musyawarah Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah di Kabupaten Lahat akan ditentukan besok, atau Selasa 11 Maret 2025.

“Kita akan musyawarah pukul 09.00 WIB pada Selasa 11 Maret 2025 di ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.

Dalam musyawarah penentuan besaran zakat fitrah, Kemenag Lahat mengundang Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, PCNU Kabupaten Lahat, PD Muhammadiyah Kabupaten Lahat, Kabag Kesra Setda Kabupaten Lahat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lahat, Kassubag TU, Kasi dan Penyelenggara.

Kemudian, mengundang juga Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lahat, Ketua Pokjawas Madrasah/PAI dan Kepala KUA Kecamatan Lahat.

“Kepada pengurus masjid maupun unit pengumpul zakat harap sabar ya,” ujarnya.

Tahun lalu, besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Lahat seperti biasa 2½ Kg beras yang dimakan sehari-hari. Atau, dalam bentuk uang sebesar Rp40.000,-, dengan ketentuan harga beras Rp16.000 perkilogram.

Tahun ini belum diketahui apakah terjadi kenaikan, penurunan, atau sama seperti tahun lalu. Masih menunggu hasil musyawarah ditingkat Kabupaten Lahat.*

Kategori :