Lahatpos.co - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat membenarkan sudah ada Penetapan Zakat Fitrah dari tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Yang merupakan hasil kesepakatan Kantor Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia Sumsel, dan Badan Amil Zakat Sumsel.
Berdasarkan hasil kesepakatan ditingkat Provinsi Sumsel, besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan umat muslim adalah 2½ Kg beras yang dimakan sehari-hari.
Sebagai patokan jika dinominalkan dalam bentuk uang adalah 2,5 Kg beras perjiwa Rp15.000 sebesar Rp37.500,-, atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari.
Selain Zakat Fitrah, Kemenag, MUI, dan Baznas Provinsi Sumsel juga sudah menetapkan besaran zakat harta, zakat pertanian, zakat binatang ternak, anjuran infaq dan shodaqoh, qodho puasa, fidyah puasa ramadhan, dan kafarat.
Termasuk tempat-tempat penyerahan zakat, pembagian zakat fitrah, dan laporan hasil penyerahan zakat kepada Baznas.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs H Napikurrahman MM, melalui Kasubbag TU Kantor Kemenag Lahat H Muliansyah MM membenarkan sudah terbit surat edaran Penetapan Zakat Fitrah dari tingkat Provinsi Sumsel.
Untuk di wilayah Kabupaten Lahat tetap menunggu hasil musyarawah yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat bersama sejumlah pihak diantaranya MUI, Baznas, Ormas Islam, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.
“Insya Allah dalam beberapa minggu kedepan, kita akan laksanakan musyarawah bersama tentang penetapan Zakat Fitrah dan lain sebagainya,” ujarnya dibincangi lahatpos, Minggu 9 Maret 2025.
Tahun lalu, besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Lahat seperti biasa 2½ Kg beras yang dimakan sehari-hari. Atau, dalam bentuk uang sebesar Rp40.000,-, dengan ketentuan harga beras Rp16.000 perkilogram.
Tahun ini belum diketahui apakah terjadi kenaikan, penurunan, atau sama seperti tahun lalu. Masih menunggu hasil musyawarah ditingkat Kabupaten Lahat.*