Lahatpos.co - Ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, Sat Res Narkoba Polres Lahat ringkus terduga pelaku.
Sat Res Narkoba Polres Lahat yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Hairudiin SH dan personel, telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu, berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 14 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Maret 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan lintas Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Identitas terduga pelaku diketahui bernama Andre Suwardi Bin Tatang Suhardi (Alm). Pelaku berasal dari Dusun IV Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Status pelaku sebagai pengedar narkotiba jenis Shabu. Dari penangkapan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil amankan barang bukti delapan paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jjenis shabu dengan berat brutto 43,87 gram.
Kemudian, satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tanpa nomor polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis penangkapan pada Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan lintas Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Lahat melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Kemudian berhasil diamankan terduga pelaku Andre Suwardi. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*