Lahatpos.co, Merapi barat - Haji Budi Antoni Aljufri (HBA) bertemu dengan panglima pemenangan Bursah-Widia di kediaman panglima di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat. Sabtu, 1 Maret 2025.
HBA bakal bersaing dengan Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang pada bulan Juni 2025 mendatang sempat HBA mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya akhirnya MK mengabulkan pemohon untuk ikut dalam kontestasi Pilkada di Empat Lawang namun yang menarik disini HBA mantan Bupati Empat Lawang menyempatkan diri silahturahmi kediaman Sudarman Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat pada hari ini.
Sinyal politik bahwa HBA memberikan dukungan penuh Sudarman maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Lahat.
Kedatangan HBA langsung disambut oleh Sudarman mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dari PDIP ini, mereka berdua belum tahu apa yang bicarakan di tahun politik khususnya menjelang pilkada Kabupaten Empat Lawang digelar pada 60 hari kedepan.
Sudarman dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar Kabupaten Lahat, isu yang berkembang kedatangan HBA ini sinyal politik mantan ketua Golkar Kabupaten Empat Lawang ini dan juga mantan ketua KNPI Sumsel.
Sudarman kemungkinan diminta oleh HBA untuk timses Pemenangan HBA - Henny Verawati di Pilkada Empat Lawang, dan yang jelas HBA memberikan dukungan kepada Sudarman maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat.
Sudarman sempat membocorkan kepada wartawan saat media center lahat sambangi kediaman beliau di Desa Telatang, " kagek jam 16.00 wib Budi Antoni nak mampir kerumah dari Palembang ini ada sinyal apa kita tunggu saja dari hasil pertemuan HBA dan Panglima Pemenangan BZ dan WIN.
Dalam pose Poto mereka berdua mesra dari gestur sepertinya Sudarman mendapat dukungan untuk calon ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Lahat, sebaliknya Sudarman mendukung penuh HBA dan Henny Verawati untuk bersaing dengan Joncik lawan tabung Kosong di Pilkada Empat Lawang serentak pada Nopember 2024 lalu.
dikutip dari laman MK Permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dilaksanakan oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Pihak Terkait.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.
PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. “Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, Mahkamah menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024. Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang berujung pada kondisi kejadian khusus, sehingga perkara ini berlanjut ke pembuktian materil.
Berkaitan dengan substansi, ujung tombak perkara ini terdapat pada penghitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri, di mana terdapat perbedaan versi penghitungan antara Pemohon dengan Termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.
Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.
Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (Plt) disamakan
dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni Al Jufri berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016, Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015.
Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril Hanafiah telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan. “Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.
Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni Al Jufri dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Budi pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. “Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” katanya.
Sebagai informasi, dalam sidang perdana, yakni Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mendalilkan bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang pada periode kedua adalah 2 tahun 1 bulan 27 hari, sehingga tidak dihitung satu periode.
Sedangkan versi Termohon, masa jabatan pada periode kedua dihitung sejak pelantikan pada 26 Agustus 2013 sampai adanya putusan pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Pemohon, yakni 3 Mei 2016. Dengan demikian, hitungan Termohon, Budi sudah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari, sehingga terhitung satu periode.
Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 (*)