Lahatpos.co, Merapi barat - Parah, ternyata lebih dari satu tahun limbah PTBL sudah mencemari lahan perkebunan warga di Kecamatan Merapi Barat. Warga yang terdampak adalah warga Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat yang mengeluhkan pencemaran limbah yang diduga berasal dari Kolam Pengendap Limbah (KPL) milik PT Batubara Lahat (PTBL) yang mencemari 3 anak sungai yang bermuara di Sungai Lematang.
Bukan hanya limbah lumpur yang mencemari kebun warga tapi limbah dari pecahan batubara juga mencemari aliran sungai sehingga menyebabkan aliran sungai menjadi dangkal.
Hal ini disampaikan Ketua LPM Desa Muara Temiang Tamri yang mengungkapkan bahwa, limbah yang diduga dari KPL PTBL ini mencemari 3 anak sungai yaitu Sungai Bunut, Sungai Temiang dan Sungai Bisik yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaian.
"Yang mana ketiga anak sungai ini bermuara di Sungai Lematang. Jadi limbah PTBL ini juga sekaligus menjadi mencemari Sungai Lematang" katanya Jumat, 28 Februari 2025.
Dikatakan Tamri, Pihak masyarakat juga pernah mengundang pihak PTBL untuk bermusyawarah pada tanggal 14 Desember lalu untuk duduk bersama bermusyawarah bahkan diundang melalui surat dengan n omor surat musyawarah desa 140/04 BPD-MT XII/2024 dengan pihak PTBL untuk mencari solusi karena limbah ini sudah terjadi selama 1 tahun lebih. Dan pada tanggal 19 Desember pihak PTBL membalas surat tentang perihal kerusakan lahan warga.
Serta pada tanggal 19 Desember 2025 balasan dari PTBL akan melaksanakan progres normalisasi KPL dan akan membuat penambahan Kompartemen KPL pada daerah Disposal agar Outlet aliran sungai dengan baku mutu terlampir peta rencana pada area Disposal.
Lebih lanjut terang Tamri, Dan pada tanggal 4 Januari 2025 pihak PTBL memberikan balasan surat perihal kerusakan lahan warga dan setelah itu masyarakat cek lokasi bersama pemerintah desa, BPD dan lembaga desa terkait perbaikan yang akan dilakukan oleh PTBL, akan tetapi limbah tersebut tidak ada perubahan sama sekali dan diduga pihak PTBL tidak komitmen karena limbah lumpur dan limbah pecahan batubara tersebut tidak ada perubahan sama sekali"
"Masyarakat minta PTBL bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah ini karena ke 3 anak sungai itu hingga saat ini masih digunakan oleh warga Desa Muara Temiang dan warga Desa Lubuk Kepayang untuk bertani dan berkebun di sekitar ke 3 anak sungai tersebut."tutupnya.
Sementara masyarakat yang terdampak limbah dengan i nisial S, DM, SM senada meminta kepada pihak PTBL agar aliran ke 3 anak Sungai tersebut dibersihkan dan jangan sampai terulang lagi serta kami minta dibuatkan kesepakatan agar limbah tidak terulang kembali"
"Dan kami masyarakat yang lahannya terkena limbah lebih dari satu tahun ini menuntut untuk dibebaskan"
"Karena masyarakat di dua desa ini Desa Muara Temiang dan Desa Lubuk Kepayang 80 persen mempunyai lahan pertanian dan perkebunan di area 3 anak sungai tersebut yaitu Sungai Bunut, Sungai Temiang dan Sungai Bisik."
"Maka kami minta aliran sungai yang terdampak agar dibersihkan dan lahan yang terdampak tersebut agar dibebaskan karena saat lahan tersebut sudah tidak layak untuk dijadikan lahan perkebunan dan masysrakat yang lahannya terkena limbah lebih dari satu tahun ini menuntut untuk dibebaskan." ucapnya.
Saat media ini mengkonfirmasi pemerintah desa Muara Temiang melalui Kasi Pelayan Evan Aditya membenarkan bahwa ada dugaan pencemaran yang telah dilakukan oleh pihak PTBL terhadap kebun warga di Desa Muara Temiang.
"Ya benar memang ada lahan warga Desa Muara Temiang yang diduga tercemar limbah dari PTBL bahkan sudah setahun lebih tapi belum ada itikad baik dari pihak PTBL"
"Bahkan kami pemerintah desa bersama BPD, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna dan tokoh masyarakat pernah musyawarah pada bulan November 2024 lalu membahas tentang limbah lumpur yang masuk ke Sungai Temiang, Sungai Punut dan Sungai Bisik akibat dari KPL PTBL dan rembesan air sebelah utara PTBL yang ada di wilayah Desa Muara Temiang"
"Dan juga diduga kolam KPL tersebut tidak memenuhi aturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku yang mana Sungai Punut tersebut alirannya ada yang di tutup sehingga air yang mengalir di Sungai Temiang itu air dari KPL dan rembesan Disposal sebelah utara"
"Ada beberapa pemilik lahan perkebunan yang di pinggiran Sungai Bunut dan Sungai Temiang yang terdampak limbah tersebut. Dan ada juga beberapa warga yang terdampak limbah dari Sungai Bisik serta ada beberapa bidang lahan yang terdampak langsung limbah lumpur tersebut"
Menurut Evan dari sepanjang aliran Sungai Bunut yang sekitar 80 persen lahan sudah terdampak limbah dengan panjang sekitar 500 meter. Bahkan kasus ini juga sudah kami laporkan dengan bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat namun hingga kini belum ada titik terang dan kami harap ada itikad baik dari pihak PTBL untuk menyelesaikan permasalahan ini"
"Serta masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Lahat dan pemerintah provinsi yang terkait dan DPRD untuk memanggil PT BL sehingga apabila permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat sudah sepakat untuk melakukan aksi damai menuntut keadilan, sesuai dengan undang-undang 1945 sila ke 5 yang berbunyi " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Ungkapnya (*)