Lahatpos.co, Merapi area - Kronologi terungkapnya peredaran minuman keras (Miras) di Kecamatan Merapi timur Kabupaten Lahat berawal dari program "Lapor Pak Kapolsek " yang merupakan program dari Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH dengan memberikan nomor layanan masyarakat Kecamatan Merapi area dengan nomor 081320000347.
Diketahui, pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025, Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH melalui program "Lapor Pak Kapolsek "mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait adanya keresahan warga Merapi atas peredaran minuman keras serta membunyikan musik hingga larut malam, sehingga Kapolsek memerintahkan unit Reskrim Polsek Merapi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA T.P.H Surbakti beserta anggota melaksanakan giat patroli Hunting disepanjang jalan lintas untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, pungli, peredaran Narkoba, penyalahgunaan senjata sajam dan Miras diwilayah hukum Polsek Merapi.
Sekira pukul 23:30 wib bertempat di dusun Sepahang Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat pers Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap warung dan tempat tinggal pelaku dan menemukan Barang Bukti (BB) minuman keras berupa :
• 62(enam puluh dua) botol besar anggur merah
• 34(tiga puluh empat) botol kecil anggur merah
• 18 (delapan belas) guines bir hitam
• 12(dua belas) botol newport
• 4 botol kawa-kawa merah
• 6(enam)botol api
• 9 (sembilan) botol topi miring.
minuman keras tersebut memang benar diakui oleh pelaku adalah miliknya yang di temukan dan diamankan di TKP dan saat ini Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Merapi. (*)