Setelah Di Tolaknya Gugatan YM-BM di Mahkamah Konstitusi Bursah Zarnubi-Widia Ningsih Akan Segera di Lantik

Selasa 04-02-2025,22:28 WIB
Reporter : Purwanto
Editor : Purwanto

Lahatpos.co, Jakarta - Pasca di tolak nya gugatan Yulius Maulana - Budiarto oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini maka pasangan Bupati dan wakil Bupati Lahat terpilih Widia Ningsih SH MH akan segera dilantik tanggal 20 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK)
membacakan putusan sela atau Dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Lahat yaitu perkara dengan nomor 176 PHPU.BUP-XXII/2025.Selasa, 4 Februari 2025.

Dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurut permohonan dari pasangan Yulius Maulana -Budiarto adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh majelis hakim Suhartoyo membacakan hasil keputusan dan mangabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

" Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyakini terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lahat tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan sesuai dengan ketentuan serta terkait dengan permasalahan yang ada telah di selesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dan perundang-undangan."

"Dan terlebih terhadap pemohon Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus dengan demikian bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat di terima". Tuturnya (*)

Kategori :