Lahatpos.co - Bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang didampingi Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi S.TrK, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, melaksanakan press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2019 dan 2022 dana Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan, dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Jumat 24 Januari 2025.
Adapun tersangka atas nama Alpian bin Ishak (mantan Kepala Desa Pandan Arang tahun 2019 s/d 2024 dengan kerugian negara 292.544.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dan saudara Irawan (mantan Kades Pulau Panggung) Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat dengan kerugian Negara Rp. 519.612.000 (lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi, bahwa pelaku terbukti melanggar hukum karena dalam melakukan proses pengelolaan anggaran desa berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa yaitu Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa, pekerjaan kontruksi yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka diborongkan kepada orang lain.
Kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Pasal yang disangkakan terhadap kedu tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 ( dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duo puluh) tahun.
Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berkas perkara dan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke pihak Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).*