Lahatpos.co - Polres Lahat berhasil mengungkap motif Kades Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Dana desa tahun anggaran 2021 habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, diantaranya kebutuhan makan sehari hari, bayar sekolah anak, hingga bayar hutang istri.
Hal ini disampaikan dalam pers rilis Polres Lahat dipimpin Kapolres Lahat diwakili Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat di Mapolres Lahat, Jumat 24 Januari 2025.
Redho Rizki Pratama menjelaskan, dana desa tahun anggaran Rp948.756.000 semestinya digunakan untuk realisasi 9 kegiatan.
9 kegiatan adalah penyusunan profil desa, pengembangan sisitem informasi desa, Pembangunan PAUD, posyandu, pekerjaan umum dan tata ruang, sarana kepemudaan dan olahraga, penanggulangan bencana, penanganan keadaan mendesak, dan penyertaan modal usaha.
Faktanya, penyidik Polres Lahat menemukan indikasi 7 kegiatan dikerjakan tidak sesuai dengan laporan realisasi.
Polisi menemukan modus yang dilakukan tersangka mulai dari penyusunan APBDes TA 2021 tidak berdasarkan hasil musdes, dana desa dikelola sendiri, mark up harga, pembangunan kurang volume, LPJ menyewa, hingga pengelolaan dana desa tidak melibatkan seluruh perangkat desa.
Motif pelaku melakukan korupso
Akibat kejadian itu, Negara dirugikan sebesar Rp292 jutaan di Desa Pandan Arang.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*