Pelaku Ebi berhasil melukai 3 (tiga) orang petugas polisi an. BRIPKA KUNTHO WIBISONO, S.E., BRIGADIR DIDIT PRASETYA, S.H., dan BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH.
Lalu terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya.
Atas kejadian tersebut petugas Polisi melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan.
Setelah petugas berhasil melumpuhkan sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) dan LINDI FERNANDES Bin BIDI, petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram).
Pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut 1 (satu) personil Sat Res Narkoba Polres Lahat an. BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH dinyatakan MD (meninggal dunia) di Rumah Sakit Besemah Pagaralam.*