Sat Lantas Polres Lahat Polda Sumsel Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong dan Balap Liar

Jumat 10-01-2025,06:09 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Polres Lahat melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan sosialisasi larangan menggunakan Knalpot Brong dan Balap Liar, Kamis 10 Januari 2025.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres Lahat, dengan melibatkan langsung pihak Kodim 0405/Lahat, Secaba Lahat, Secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Diknas, Pol PP, Inspektorat, para camat, kepala sekolah, dan ketua OSIS SMA/ SMK/ MA se- Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel, serta toko-toko penjual Knalpot Brong. 

Kegiatan sosialisasi, dibuka oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH.SIK.MH yang diwakilkan oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE. MM. 

Kapolres melalui Kabag Ops Polres Lahat, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa kegiatan sosialisasi larangan Knalpot Brong dan Balap Liar, untuk menindak lanjuti Program Polres Lahat melalui Sat Lantas akan yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia, dan pelaku balap liar. 

Dengan adanya sosialisasi terlebih dahulu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memahami, mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau para komunitas motor.  

“Harapan kami, bapak ibu atau seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang-orang terdekat, dan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Kasat Lantas Polres Lahat AKP Agus Gunawan SH MH, dalam penyampaianya ada program Zero Knalpot Brong dan Balap Liar. Oleh karena itu kami mohon dukungan agar Kabupaten Lahat ini bebas dari knalpot brong dan balap liar.

“Mulai hari ini sampai dengan 26 Januari nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Lahat terbebas dari Knalpot Brong dan Balap Liar,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan penertiban Knalpot Brong dan Balap Liar akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari sampai dengan 27 Februari 2024.

Satlantas bukan menargetkan berapa banyak Knalpot Brong yang bisa diamankan dan para pelaku pembalap liar, tapi target kami, Polres Lahat ingin Kabupaten Lahat harus bebas Knalpot Brong dan pelaku pembalap liar.

Perlu diketahui, Satlantas Polres Lahat akan memperpanjang persidangan untuk menebus tilang yaitu 2 bulan.

Tilang 2 bulan dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang, akan tetapi dengan catatan pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu knalpot dilepas dengan mengganti knalpot standar.

Knalpot brong segera dimusnakan oleh pemilik kendaraan itu sendiri, dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin yang telah disediakan oleh Satlantas Polres Lahat. 

“Diharapkan program ini berjalan dengan lancar dengan bantuan dari seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan Polres Lahat Zero Knalpot Brong dan Balap Liar,” pungkasnya.*

Kategori :