Pemda Lahat Lanjutkan Santunan Kematian, Kades/Lurah Wajib Tahu, Berlaku Sejak Desember 2024

Kamis 09-01-2025,04:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Pemda Lahat lanjutkan Santunan Kematian bagi masyarakat Kabupaten Lahat meninggal dunia. Kades/lurah wajib tahu.

Santunan Kematian yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Lahat sejak era Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE, hingga saat ini terus dilanjutkan. 

Kabar ini disampaikan oleh Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi, melalui Kabag Kesra Setda Lahat H Mulus Akbar SAg MM pada acara Bimbingan Da’i dan Da’iyah MUI se Kabupaten Lahat Zona 4 Kikim Area, di Pondok Pesantren Abdur Rohman, Rabu 8 Januari 2025.

H Mulus Akbar mengatakan, Santuan Kematian bagi masyarakat Kabupaten Lahat meninggal dunia sempat stop per 31 November 2024. Alasannya, kontrak program ini berakhir.

Alhamdulillah, per Desember 2004 program yang baik ini kembali dilanjutkan hingga November 2025 mendatang.

Santunan kematian berupa uang sebesar Rp2.500.000 bagi masyarakat meninggal karena sakit, dan uang Rp5.000.000 bagi masyarakat meninggal karena kecelakaan lalu lintas ataupun dalam berkendara.

“Adanya permintaan dan azas manfaat bagi masyarakat menjadi alasan program Santunan Kematian terus dilanjutkan oleh Bapak Bupati Lahat,” ujarnya.

H Mulus Akbar ingin Kades/Lurah wajib tahu, lalu disampaikan kepada masyarakatnya di desa dan kelurahan masing-masing.

Soalnya, pada acara Bimbingan Da’i dan Da’iyah MUI se Kabupaten Lahat di Kikim Timur kemarin, salah satu peserta yang juga seorang Kaur Kesejahteraan Desa menanyakan Santunan Kematian. Ia mengaku tidak mengetahui ada program Santunan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

Padahal program yang baik ini sudah ada sejak era Bupati Lahat H Saifudin Aswari Riva’i SE, hingga sekarang.

Program pengacuan pencairan Santunan Kematian juga melalui Pemerintah Desa seperti desa mengeluarkan Surat Keterangan Kematian warganya.

Syarat-syarat pengajuan mendapatkan program santunan kematian ini diantaranya :

1. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia, apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP yang asli, yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada ahli musibah, setelah diteliti kebenaranya.

2. Foto copy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan sampai 17 tahun.

3. Foto copy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan menerima santunan kematian.

Kategori :