Secara umum, dapat disimpulkan bahwa media sosial memegang peranan besar dalam membentuk opini publik pasca Pilkada 2024. Selain sebagai saluran komunikasi yang efektif antara pemimpin dan masyarakat, media sosial juga bisa memperburuk polarisasi politik, mempercepat penyebaran informasi (baik yang benar maupun yang salah), serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Oleh karena itu, baik pemimpin daerah maupun masyarakat perlu bijak dalam memanfaatkan media sosial, agar media ini dapat berfungsi sebagai alat yang positif untuk memperkuat demokrasi, mempercepat pembangunan, dan memastikan keterlibatan publik dalam proses pemerintahan.*
Oleh Novitry Pratiwi, S.IP., M.KP.
Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Sriwijaya