Tahapan Pilkada Lahat Masih Panjang, Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM Berangkat ke MK

Selasa 03-12-2024,16:33 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Tahapan Pilkada Lahat masih panjang, Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM Berangkat ke MK.

Dikira tahapan Pilkada Lahat akan selesai setelah rapat pleno KPU Lahat tentang rekapitulasi hasil Pilkada Lahat pada 27 November 2024.

Ternyata tahapan Pilkada Lahat belum selesai. Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM akan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM, H Nopran Marjani SPd mengatakan, yang dilaporkan adalah bukan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lahat, akan tetapi prosedur penyelenggaraan Pilkada yang ditemukan diduga terjadi kecurangan.

“Saat ini masih sedang berlangsung Rapat Pleno KPU Lahat. Setelah rapat pleno, kita diberikan limit waktu 3 hari menyampaikan laporan dugaan kecurangan Pilkada Lahat kepada MK,” ujar Nopran Marjani kepada awak media, Selasa 3 Desember 2024.

Dengan adanya laporan kepada MK, maka tahapan Pilkada Lahat menjadi lebih panjang.

Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lahat terpilih yang dijadwalkan pada Februari 2025, harus tertunda menunggu putusan MK.

Sidang MK memakan waktu panjang, diperkirakan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lahat terpilih antara bulan April dan Mei 2025. Menunggu putusan MK.

Cabup Lahat Yulius Maulana ST menambahkan, pihaknya juga akan membuat laporan kepada Bawaslu Lahat, ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat.

YM mengatakan, timnya menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara tersebar pada 209 TPS. 

Indikasi kecurangan penyelenggara dengan temuan berbagai persoalan inilah yang akan diuji kepada Bawaslu.

Dikatakan YM, keinginan pihak YM laporan dugaan kecurangan ini tidak mesti sampai ke MK. Cukup diuji pada Bawaslu Lahat saja.

Tapi ini sudah berjalan 7 hari, pihaknya khawatir Bawaslu Lahat lambat menindaklanjuti laporan tim paslon YMBM, maka laporan dugaan kecurangan penyelenggara Pilkada disampaikan kepada MK.*

Kategori :