Apakah Kemenangan Paslon Bursah-Widia Bisa di Gugat Ke MK, Simak Penjelasannya

Selasa 03-12-2024,08:48 WIB
Reporter : Purwanto
Editor : Purwanto

“Ingat ya, Mahkamah Konstitusi itu mengadili perselisihan suara bukan TSM” tegasnya.

“Saya mengapresiasi sikap sportif pasangan calon lain, seperti Lidyawati-Haryanto (Berlian) yang telah mengucapkan selamat atas kemenangan Bursah-Widia, serta ketua tim pemenangan paslon 01, Nopran Marjani, yang juga memberikan ucapan selamat dengan berkunjung di kediaman Bursah Zarnubi,”

Saat ini, KPUD Kabupaten Lahat akan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lahat pada hari Selasa sampai Kamis (3-5 Desember 2024) di Hotel Santika Lahat.

Berdasarkan rekapitulasi C1 tingkat KPPS/PPS yang sudah beredar di publik, Pasangan 02 Bursah-Widia dipastikan unggul telak dengan perolehan suara 103.658 (41,22%), disusul Paslon 03 Lidyawati-Haryanto dengan perolehan 74.183 (29,50%), dan Paslon 01 Yulius-Budiarto dengan perolehan suara 73.619 (29,28%) (*)

Kategori :