Kreteria baku kerusakan LH
Amdal/ukl-upl
Perizinan
Instrument ekonomi LH
Anggaran berbasis LH
Analisis Resiko Lingkungan Hidup
Audit Lingkungan
- Penanggulanggan: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan kerusakan LH Wajib melakukan penanggulanagn dan penanggulangan dilakukan dengan pemberian imformasi peringatan pencemaran/kerusakan LH kepada masyarakat,pengisolasian pencemaran/kerusakan LH dan penghentian sumber pencemaran/kerusakan.
- Pemulihan: setiap orang yang melakukan pencemaran/kerusakan LH wajib melakukan pemulihan fungsi LH dilakukan dengan tahapan penghentian sumber pencemaran/kerusakan, remidiasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Refleksi dari permasalahan/isu lingkungan/kompenen dampak/pengelolaan dan pemantauan lingkungan:
1. Kompenen Geo Fisika Kimia
- Penurunan kualitas udara dari aktifitas angkutan mobil batubara (parameter debu dan gas buang) dan tingkat kebisingan.
2. Kompenen Sosial Ekonomi Budaya dan Kesehatan Masyarakat (Sosekbudkesmas)
- Terciptanya kesempatan kerja dan peluang berusaha
- Pertumbuhan ekonomi
- Corporate Social Responsibility (CSR)