- Fotokopi buku tabungan.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).
- Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).
- SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).
- SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan).
- Izin Usaha lainnya.
- Formulir Pengajuan AgenBRILink.
- Perjanjian Kerja Sama AgenBRILink.
3. Cara Daftar Menjadi Agen BRILink
Pendaftaran menjadi agen BRILink dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Nasabah dapat mengajukan pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen ke unit kerja BRI terdekat seperti Kanca, KCP, dan BRI Unit.
Nantinya pihak BRI akan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu.
Jika disetujui, petugas akan membantu proses administrasi dan membantu calon agen melakukan instalasi perangkat BRILInk seperti aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC.
Setelah semua selesai, kini agenBRILink siap untuk melayani transaksi pelanggan.