Lahatpos.co - Laksanakan amanat UU, PLN lakukan pendataan pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA. Sebagai apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan para konsumen dalam menggunakan layanan kelistrikan, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), PLN berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen.
Saat ini PLN memastikan bahwa pemrosesan data pribadi konsumen dilakukan hanya untuk keperluan pemberian layanan yang lebih baik, termasuk di antaranya mendukung fasilitas pembayaran tagihan listrik.
Untuk itu, sesuai dengan UU PDP tersebut, PLN akan meminta persetujuan konsumen khusus daya 450 VA dan 900 VA terkait pemrosesan data pribadi secara bertahap hingga pertengahan Desember 2024 mendatang.
PLN menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada konsumen dalam proses persetujuan ini, masyarakat juga dihimbau agar selalu berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PLN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelanggan antara lain :
1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)
3. Petugas Pendataan dibekali surat tugas dan ID Card
PLN akan terus memberikan layanan terbaik meski terdapat konsumen yang tidak memberikan persetujuan atau menyampaikan keberatan hingga 30 November 2024. Namun, apabila konsumen tersebut tetap menggunakan layanan PLN, maka hal ini akan dianggap sebagai pelepasan hak konsumen untuk menuntut ganti rugi terkait pemrosesan data pribadi sesuai UU PDP.
Kami mengajak seluruh konsumen untuk berpartisipasi aktif dan memastikan keamanan data pribadi bersama PLN. Untuk informasi lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi Contact Center PLN di 123, akun Instagram resmi @pln123, atau melalui e-mail di pln123@pln.co.id.*