Akun tiktok @mawarolshop82 mengunggah video penjelasan ini terkait pertanyaan netizan.
Ustadz ini menjelaskan, bahwa tidak boleh Masjid yang sudah diwakafkan kepada orang lain, dijadikan Mas Kawin.
Barang yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil kembali. Apalagi ini masjid itu sudah diwakafkan kepada orang yang sudah meninggal dunia dan ummat.
Ustadz ini menyarankan sebaiknya bangun baru saja Masjid, lalu dijadikan Mas Kawin.
Setelah itu baru diwakafkan kepada ummat.
Semoga Haldy Sabri dan Irish Bella dapat menjelaskan kepada public terkait status Mas Kawin berupa Masjid.*