Viralnya sejumlah pejabat ASN Lahat yang diduga ikut dalam kampanye Praktis pada salah satu calon, kini menuai sorotan publik.
Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Netralitas ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sayangnya masih saja ada ASN yang pura-pura tidak tau aturan tersebut.
Seperti di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Kecamatan Lahat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh 7 orang pejabat ASN Lahat yang berdinas aktif dilingkup Pemkab Lahat.
Selain itu akun medsos Lahat Berlian kini juga menjadi sorotan, pasalnya ada pejabat ASN yang sedang berseragam dinas tak segan-segan juga ikut dalam kampanye.*