Lahatpos.co - Bawaslu dan KPU Lahat memastikan mengawasi pelaksanaan kegiatan senam massal dalam rangka perayaan HUT Partai Demokrat di Bedeng Bandar Agung Lahat.
Alasannya, senam massal itu dihadiri langsung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang merupakan peserta Pilkada Serentak 2024. Ada larangan paslon kampanye di luar jadwal tahapan Pilkada.
Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye terselubung diluar jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan peraturan KPU.
Bawaslu dan KPU Lahat juga memastikan mengawasi keterlibatan pegawai ASN, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Terkait HUT Partai Demokrat ke 23 pada Minggu 22 September tahun 2024, yang akan melaksanakan Senam Massal berhadiah Grand Prize rumah, mobil, sepeda motor dan sejumlah hadiah lainnya dengan harga di atas ketentuan perudang-undangan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat mengingatkan, agar kegiatan HUT DPC Partai Demokrat Lahat dalam bentuk senam masal tidak mengandung unsur kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S.Hi, MM melalui Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andra Juarsyah, S.Pd, M.Pd pihaknya mengingatkan hal tersebut.
Tahapan kampanye baru dimulai dari tanggal 25 September-23 November mendatang.
Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024. Sementara kegiatan Senam Massal itu berlangsung pada tanggal 22 September 2024.
"Bawaslu mengingatkan tidak ada kegiatan Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye. Karena acara itu dilaksanakan bersamaan, di mana KPU menetapkan pencalonan,” sebut Andra.
Menurut dia, Bawaslu juga mengingatkan keterlibatan para ASN, BUMN, BUMD, agar tidak menunjukan keberpihakan pada salah satu Paslonkada dengan yel-yel dan simbol bahasa tubuh pada kegiatan tersebut.
Karena menurut Andra, Bawaslu memandang kegiatan tersebut berpotensi mengandung unsur kampanye terselebung yang tidak dibenarkan secara tahapan dan aturan.
"Bawaslu akan segera melayangkan hinbauan tertulis ke pada pihak panitia atau penanggung jawab kegiatan tersebut. Adapun surat himbauan tersebut bernomor : /PM.00.02/K.SS-03/9/2024 dengan Perihal : ImbauanKegiatan HUT Partai Demokrat Ke-23,” terangnya.
Tak kalah pentingnya, sambung Andra, Bawaslu akan mengawasi proses kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan unsur kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu akan menjadikan temuan untuk ditindak-lanjuti ke dalam proses penanganan pelanggaran.
"Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” jelas Andra.