Situasi Memanas di KPU Lahat, Penghitungan Suara Ulang (PSU) Putusan MK Lanjut ke KPU Provinsi Sumsel

Kamis 20-06-2024,04:39 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Situasi memanas di KPU Lahat, Penghitungan Suara Ulang (PSU) Putusan MK lanjut ke KPU Provinsi Sumsel. Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4.

Penghitungan suara ulang pada TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi dan TPS01 Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Penghitungan suara ulang berlangsung di Kantor KPU Lahat pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB, mulanya berjalan lancar.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari Polres Lahat yang dipimpin langsung Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, yang didampingi Kabag Ops AKP Idham SH MH.

Pada pukul 08.40 WIB telah dilakukan penjemputan Kotak Suara dari Gudang 3 KPU Lahat menuju Kantor KPU Lahat.

Sebanyak 6 TPS Kotak Suara diangkut menggunakan kendaraan R4 jenis Daihatsu Grand Max sopir M Edi Juniansyah dari PT. Pos Indonesia serta.

Penjemputan kota suara mendapatkan pengawalan dari Satuan Lantas Polres Lahat sebanyak 6 (enam) personil dengan membawa 2 unit kendaraan Patwal.

Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Lahat Sarjani dan dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP G Parlaso Sinsitor Sinaga SH SIK MH dan Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHi MM.

Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi dan TPS01 Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Pada saat berlangsung penghitungan ulang, terdapat aksi protes dari Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono beserta saksi dan kuasa hukum Partai Golkar Lahat dengan cara meminta PUSS dihentikan karena surat suara yang dibacakan oleh KPU Lahat itu tidak real, selanjutnya kegiatan dihentikan sementara.

Berdasarkan permintaan dari saksi mandat Partai Golkar beserta pengurus Partai Golkar, meminta KPU Lahat untuk melampirkan daftar hadir di TPS serta menghadirkan KPPS ke Kantor KPU Lahat. 

KPU Lahat telah menyetujui permintaan tersebut, dan sudah mencari daftar hadir di Gudang 3 KPU Lahat dan juga telah melakukan penjemputan para KPPS menggunakan bus.

Kemudian, pada pukul 14.30 WIB kegiatan PUSS dihentikan, karena situasi semakin tidak kondusif Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono memasuki kembali areal penghitungan suara dan membalikan meja serta mengacak surat suara dengan alasan bahwa Form C-Hasil berbeda dengan apa yang dibacakan pada hari ini, tidak sesuai dengan C-Hasil salinan yang dipegang oleh masing-masing Partai Politik.

Sehingga dilakukan Rapat Konsolidasi antara KPU, Bawaslu dan Polres Lahat dengan hasil KPU Lahat meminta untuk menghentikan kegiatan PUSS dan akan dilanjutkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan situasi yang tidak kondusif.

Kategori :