Dedi Supriadi juga menjelaskan, khusus untuk pembuatan E-KTP masyarakat tidak bisa mencetak sendiri, melainkan tetap datang ke Kantor Disdukcapil Lahat.
Terlebih untuk perekaman E-KTP, bagi masyarakat yang belum mendapatkan E-KTP.
Selain itu dirinya menambahkan, layanan ini dibuat khusus untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk nyata daripada komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat untuk terus melakukan yang terbaik bagi Kabupaten Lahat yang kita cintai ini.
“Tinggal lewat HP saja, akses dimana saja, akses kapan saja, selain itu layanan ini mudah dan gratis,” tukasnya.
Demikian informasi layanan mengurus Administrasi Kependudukan di Lahat, semoga bermanfaat.*