Dua Pelanggaran ini Anggota Polri Polres Lahat Bisa Kena Putusan Hukuman PTDH

Kamis 21-03-2024,14:45 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Bila melakukan salah satu dari dua pelanggaran ini, anggota Polri bisa kena putusan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Yakni, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan LGBT.

Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel. 


Sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, kegiatan dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, yang diwakili Wakapolres Lahat Ishandi Saputra SH SIK MIK.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah SAg MSi dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP Jailili SH MSi.

Sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.

Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah SAg MSi menyampaikan bahwa Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi.

Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan Pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik.

Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT. Kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH.

Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, manejemen pendidikan yang di atur dalam KUHAP yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan.* 

Kategori :