Pasalnya, dari hasil audit secara acak, meski data honorer di database BKN sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.
Dikatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.
“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.*