Lahatpos.co – Tingginya harga beras premium di kabupaten Lahat yang mencapai angka Rp 16 Ribu Hingga Rp 17 Ribu membuat sebagian masyarakat beralih keberas SPHP .
Sebagai informasi Berdasarkan website Bulog, Beras SPHP adalah produk dari pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog. Beras tersebut diserap dari petani di seluruh wilayah Indonesia untuk dikemas dan dipasarkan.
Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Saat terjadi lonjakan harga, maka beras SPHP akan berperan penting.
Selain dipasarkan secara luas, Beras SPHP kerap dijadikan sebagai bantuan pangan dari pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu atau miskin.
Beras Bulog ini memiliki kualitas yang hampir setara beras medium, tetapi dengan harga yang lebih murah. Masyarakat bisa mendapatkan Beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, pemerintah daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog.
Beras SPHP 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg dengan harga Rp10.900 per kg, sedangkan untuk satu karung berisi 5 Kilogram di Harga Rp. 54.500,00- (Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)
data yang dihimpun dilapangan menyebutkan, saat ini ada saja pedagang nakal yang menjual beras SPHP Diatas Het (Harga Eceran Tertinggi ) Hingga mencapai Rp 70 Ribu untuk satu karung berisi 5 kilogram.
dalam sesi wawancara, Rabu 13 maret 2024, Asisten Manager Perum Bulog Lahat Febri Akbar menuturkan, mengenai perbedaan harga Beras SPHP yang ditentukan pemerintah melalui perum bulog kami tegaskan Jangan ada pedagang atau pengecer khususnya ada dibawah Bulog baik itu melalui mitra, rekanan ataupuan Dinas Ketahanan Pangan yang melanggar aturan,
“ Kami tegaskan tetap menjual dengan Het (Harga Eceran Tertinggi ) dengan harga Rp10.900 per kg, sedangkan untuk satu karung berisi 5 Kilogram di Harga Rp. 54.500,00- (Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) “ Ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, hal ini sudah disampaikan berulang ulang dan disosialisasikan kepada seluruh mitra, rekanan ataupuan Dinas Ketahanan Pangan,
“apabila kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi, berupa blacklist ataupun penutupan “ Tegasnya.