Bawaslu Lahat Pastikan Proses Laporan Indikasi Kecurangan Suara di TPS 2 Kembang Ayun

Selasa 05-03-2024,20:10 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Dian

Pertama, PKB Lahat keberatan dengan hasil yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Bahwa atas data yang dihadirkan tersebut diduga telah dimanipulasi. 

“Data tersebut bukan riil atas hasil dari pemungutan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu," ujar Dody Satriadi.

Kedua, bahwa dengan kejadian ini sangat mencenderai atas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. 

Ketiga, berita acara kejadian khusus tersebut adalah indikasi diduga dipalsukan. 

Jadi ada berita acara kejadian khusus yang disampaikan PPK Tanjung Sakti mengatasnamakan KPPS. 

Padahal dari KPPS juga membuat pernyataan tidak membuat berita acara kejadian khusus yang disampaikan PPK, mengenai adanya perubahan hasil suara.

Lanjutnya, bahwa pihaknya meminta adanya hitung ulang surat suara saat rekapitulasi. 

Yakni di TPS 02 Desa Kembang Ayun, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lahat. 

"Padahal dengan dihitung ulang, maka perselisihan suara bisa diketahui mana yang benar. Tapi tidak bisa dilaksanakan," sampainya.

Lalu, terhadap temuan dugaan hasil hitungan terkesan dimanipulaskan, sehingga PKB melalui salah satu kandidat calegnya telah membuat laporan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Gakkumdu Bawaslu Lahat.

Atas ketidakpuasan ini, maka PKB akan melakukan langkah berikutnya dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

PKB tetap bersikukuh minta hitung hulang perolehan suara caleg di TPS 2 Kembang Ayung. 

Ketua PKB Lahat Parisman melalui Sekretaris Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan dugaan indikasi pada Pemilu di TPS 02 Desa Kembang Ayun ke Mahkamah Konstitusi. 

"Ya, PKB ajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini," ujarnya.*

Kategori :