Dari 40 DPRD Lahat, alokasi Dapil 1 tersedia 10 kursi. Lalu dapil II sebanyak 5 kursi. Kemudian Dapil III sebanyak 4 kursi. Selanjutnya dapil IV sebanyak 3 kursi. Selanjutnya Dapil VI sebanyak 5 kursi. Lalu Dapil VII sebanyak 8 kursi.
Caleg terpilih ini mengacu pada cara penghitungan pembagian kursi DPR/DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang dilakukan dengan Metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Emil Asy'ri mengatakan, penetapan siapa yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat masih menunggu keputusan resmi KPU RI.
Lanjutnya, dari rekapitulasi penghitungan beberapa waktu lalu. Beberapa Dapil seperti Dapil II, Dapil IV, Dapil V hingga Dapil VI, ada sanggahan mengenai perolehan hasil suara. Selanjutnya sanggahan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu bahkan bisa ke Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Jadi belum final. Prosesnya masih panjang," ungkap Emil.*