Metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Emil Asy'ri mengatakan, penetapan siapa yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat masih menunggu keputusan resmi KPU RI.
Lanjutnya, dari rekapitulasi penghitungan beberapa waktu lalu. Beberapa Dapil seperti Dapil II, Dapil IV, Dapil V hingga Dapil VI, ada sanggahan mengenai perolehan hasil suara. Selanjutnya sanggahan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu bahkan bisa ke Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Jadi belum final. Prosesnya masih panjang," ungkap Emil.*